Untuk
menjadi penyunting naskah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
seseorang. Persyaratan itu meliputi:
1.
Menguasai Ejaan, yakni harus menguasai kaidah ejaan bahasa Indonesia yang baku
meliputi penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, peenggalan kata, kata
penggunaan tanda-tanda baca.
2.
Menguasai Bahasa, yakni bahasa dalam arti luas seperti mengetahui kalimat yang baik
dan benar dan mana kalimat salah dan tidak benar, menguasai tatabahasa
Indonesia seperti mengerti susunan kalimat bahasa Indonesia yang baik,
kata-kata yang baku, bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan yang pas, dan
sebagainya.
3.
Bersahabat dengan Kamus, seperti kamus bahasa asing, kamus istilah, leksikon, dan
ensiklopedia.
4.
Memiliki Kepekaan Bahasa, yakni memiliki kepekaan bahasa untuk mengetahui kalimat yang kasar
dan kalimat yang halus, kata yang perlu dihindari dan kata yang seharusnya
dipakai, kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari.
5.
Memiliki Pengetahuan Luas, artinya ia harus banyak membaca buku, membaca majalah dan koran, dan
menyerap informasi melalui media audio-visual agar tidak ketinggalan informasi.
6.
Memiliki ketelitian dan
Kesabaran, yakni dituntut untuk tetap teliti
dan sabar dalam menyunting naskah dalam situasi dan kondisi seperti apa pun.
Hal ini untuk menghindari kerugian penerbit dikemudian hari karena kalimat yang
lolos dan lupa disunting. Penyunting harus memeriksa apakah kalimat, kata,
istilah yang dipakai layak cetak atau tidak, berbau SARA atau tidak, berbau
ponografi atau tidak, dan sebagainya.
7.
Memiliki Kepekaan terhadap
SARA dan Pornografi, yakni harus mengetahui
kalimat yang layak cetak, yang perlu diubah konstruksinya, dan yang perlu
diganti dengan kata lain. Dalam hal ini, penyunting harus peka terhadap hal-hal
yang berbau suku, agama, ras, antargolongan/SARA, dan pornografi.
8.
Memiliki Keluwesan, yakni ia harus bersikap dan berperilaku luwes (supel) karena ia
harus berhubungan sering berhubungan dengan orang lain. Dalam berhubungan ini
penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan.
Pada saat menjalin hubungan itu penyunting tidak boleh menggurui.
9.
Memiliki Kemampuan Menulis,
yakni minimal memiliki kemampuan menyusun
tulisan yang elementer karena dalam pekerjaan penyunting dituntut harus menulis
surat/imel kepada penulis atau calon penulis naskah, menulis sinopsis, atau
menulis biodata penulis.
10.
Menguasai Bidang Tertentu, hal ini untuk membantu penyuntingan naskah dalam tugasnya
sehari-hari.
11.
Menguasai Bahasa Asing, dalam hal ini adalah bahasa Inggris minimal secara pasif karena
penyunting akan berhadapan dengan istilah-istilah bahasa Inggris atau yang
berasal dari bahasa Inggris. Alasan yang lain adalah banyak buku terjemahan di
Indonesia berasal dari bahasa Inggris. Semakin banyak bahasa asing yang
dikuasai penyunting naskah semakin baik untuk melancarkan pekerjaan penyunting
naskah.
12.
Memahami Kode Etik
Penyuntingan Naskah, yakni harus tau mana yang
boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam penyuntingan naskah agar tidak
salah langkah atau salah sunting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar