Senin, 18 Februari 2019

SYARAT MENJADI PENYUNTING NASKAH

Untuk menjadi penyunting naskah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang. Persyaratan itu meliputi:
1.      Menguasai Ejaan, yakni harus menguasai kaidah ejaan bahasa Indonesia yang baku meliputi penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, peenggalan kata, kata penggunaan tanda-tanda baca.
2.      Menguasai Bahasa, yakni bahasa dalam arti luas seperti mengetahui kalimat yang baik dan benar dan mana kalimat salah dan tidak benar, menguasai tatabahasa Indonesia seperti mengerti susunan kalimat bahasa Indonesia yang baik, kata-kata yang baku, bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan yang pas, dan sebagainya.
3.      Bersahabat dengan Kamus, seperti kamus bahasa asing, kamus istilah, leksikon, dan ensiklopedia.
4.      Memiliki Kepekaan Bahasa, yakni memiliki kepekaan bahasa untuk mengetahui kalimat yang kasar dan kalimat yang halus, kata yang perlu dihindari dan kata yang seharusnya dipakai, kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari.
5.      Memiliki Pengetahuan Luas, artinya ia harus banyak membaca buku, membaca majalah dan koran, dan menyerap informasi melalui media audio-visual agar tidak ketinggalan informasi.
6.      Memiliki ketelitian dan Kesabaran, yakni dituntut untuk tetap teliti dan sabar dalam menyunting naskah dalam situasi dan kondisi seperti apa pun. Hal ini untuk menghindari kerugian penerbit dikemudian hari karena kalimat yang lolos dan lupa disunting. Penyunting harus memeriksa apakah kalimat, kata, istilah yang dipakai layak cetak atau tidak, berbau SARA atau tidak, berbau ponografi atau tidak, dan sebagainya.
7.      Memiliki Kepekaan terhadap SARA dan Pornografi, yakni harus mengetahui kalimat yang layak cetak, yang perlu diubah konstruksinya, dan yang perlu diganti dengan kata lain. Dalam hal ini, penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama, ras, antargolongan/SARA, dan pornografi.
8.      Memiliki Keluwesan, yakni ia harus bersikap dan berperilaku luwes (supel) karena ia harus berhubungan sering berhubungan dengan orang lain. Dalam berhubungan ini penyunting harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluhan. Pada saat menjalin hubungan itu penyunting tidak boleh menggurui.
9.      Memiliki Kemampuan Menulis, yakni minimal memiliki kemampuan menyusun tulisan yang elementer karena dalam pekerjaan penyunting dituntut harus menulis surat/imel kepada penulis atau calon penulis naskah, menulis sinopsis, atau menulis biodata penulis.
10.  Menguasai Bidang Tertentu, hal ini untuk membantu penyuntingan naskah dalam tugasnya sehari-hari.
11.  Menguasai Bahasa Asing, dalam hal ini adalah bahasa Inggris minimal secara pasif karena penyunting akan berhadapan dengan istilah-istilah bahasa Inggris atau yang berasal dari bahasa Inggris. Alasan yang lain adalah banyak buku terjemahan di Indonesia berasal dari bahasa Inggris. Semakin banyak bahasa asing yang dikuasai penyunting naskah semakin baik untuk melancarkan pekerjaan penyunting naskah.

12.  Memahami Kode Etik Penyuntingan Naskah, yakni harus tau mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam penyuntingan naskah agar tidak salah langkah atau salah sunting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar