Senin, 18 Februari 2019

KODE ETIK PENYUNTINGAN NASKAH

Kode etik penyuntingan naskah merupakan pedoman/pegangan bagi penyunting dalam menyunting naskah. Berikut merupakan enam butir kode etik penyunting yand dimuat dalam buku Mien A. Rifai (1995):
1.      Penyunting naskah wajib mencari informasi mengenai penulis naskah sebelum mulai menyunting naskah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh kesan/gambaran tertentu mengenai penulis (wataknya).
2.      Penyunting naskah bukanlah penulis naskah. Hal ini berarti bahwa penyunting tidak boleh pengambil tanggungjawab penulis (tidak mengambil alih isi/materi naskah).
3.      Penyunting naskah wajib menghormati gaya penulis naskah. Hal ini berartikan bahwa yang perlu ditonjolkan dalam naskah ialah gaya penulis, bukan gaya penyunting sekalipun telah disunting disana-sini.
4.      Penyunting naskah wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya. Hal ini dikarenakan sebelum naskah diterbitkan, naskah itubersifat rahasia.
5.      Penyunting naskah wajib mengkonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubahnya dalam naskah. Hal ini menghindari penulis menarik naskahnya dan kerugian penerbit.
6.      Penyunting naskah tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang, atau telah disuntingnya. Hal ini menghindari kerugian penyunting dan penerbit di masa mendatang.
Dilihat dari naskah yang masuk ke penerbit, terdapat 3 macam penulis yakni:
1.      Penulis profesional (PP), yakni penulis yang sudah terbiasa menulis sehingga naskahnya sudah matang. Penyunting jarang menemukan kesalahan atau kejanggalan dalam naskah (tingkat kesulitan penyuntingan ringan).
2.      Penulis semi-profesional (PSP), yakni penulis yang lebih sedikit pengalaman dibanding PP. Penyunting masih menemukan kesalahan atau kejanggalan, sehingga naskah masih perlu dibenahi (tingkat kesulitan penyuntingan sedang).

3.      Penulis amatir (TA), memiliki tingkat kemampuan paling rendah biasanya penulis ini baru pertama kali menulis sehingga sangat banyak kesalahan atau kejanggalan (tingkat kesulitan penyuntingan berat). Penyunting biasanya dianggap bekerja sama dengan PA sehingga dalam bukunya terkadang nama penyunting tertulis sebagai co-author.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar