BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Hukum adalah
sesuatu yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat secara luas,
digunakan untuk menyelaraskan kehidupan masyarakat. Hukum berisi tentang
komponen-komponen kehidupan yang harus ditaati oleh setiap masyarakat hingga
tercapailah kehidupan yang damai dan tentram. Hukum itu sendiri dapat bermacam-macam, salah satunya adalah hukum agama.
Setiap agama juga memiliki hukum yang wajib untuk ditaati oleh setiap umatnya. Hukum Islam
adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat
dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui
Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Dalam makalah ini akan menjelaskan
tentang pandangan Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam. Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam itu
sendiri berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam
dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam
ijma’.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
hukum HAM dan demokrasi?
2.
Bagaimana
pendapat islam mengenai hukum HAM dan demokrasi?
C.
Tujuan
1.
Makalah ini bertujuan untuk mengerjakan tugas makalah agama tentang “Hukum HAM dan
Demokrasi dalam Islam”.
2.
Untuk
mengetahui dan mempelajari Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam.
D.
Manfaat
1.
Dapat
mengerti definisi dari Hukum HAM dan Demokrasi.
2.
Dapat
mengerti Hukum HAM dan Demokrasi dalam islam.
BAB II
Pembahasan
1. Definisi
Hukum HAM dan
Demokrasi
1.1 Hukum
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan
pemberian dari Tuhan dan berlaku secara universal. Sedangkan menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Hukum tentang Hak Asasi
Manusia itu sendiri telah tercantum dalam uud 1945 Republik Indonesia seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
ayat 1.
1.2
Demokrasi
Menurut H. Harris Soche
(1985), Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan
pemerintah itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan
hak bagi rakyat dan orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
2. Hukum HAM dan Demokrasi dalam Islam
2.1 Hukum
HAM dalam Islam
Ketentuan-ketentuan HAM dalam islam selalu bersumber
pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan ajaran normatif. Sehingga, Hak
Asasi Manusia dalam pandangan islam berbeda dengan hak
asasi manusia menurut definisi HAM menurut pandangan Barat yang menyebutkan
bahwa seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak
boleh diabaikan. Sedang Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka seharusnya negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi manusia, melainkan mempunyai
kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak tersebut. Konsep HAM dalam islam juga
sangat menjungjung harkat dan martabat manusia dalam kehidupannya. Hak asasi
manusia dalam islam juga tidak semata-mata menekankan pada hak asasi manusia
saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi
kepada Allah sebagai penciptanya.
Selain itu, Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan,
kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam
memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya
keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan
oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut: “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang
paling takwa.”
Berikut adalah bukti beberapa HAM yang dilindungi
dalam islam, antara lain:
·
Hak untuk hidup, salah
satunya tercantum dalam surah An-Nissa:93, yang berbunyi: “Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.”
·
Hak
memeluk agama, salah satunya tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 256, yang
berbunyi: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah
jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada Thaghut[1] dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia
telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
·
Hak
memperoleh pendidikan, salah satunya tercantum dalam surah Al-Mujadillah ayat
11, yang berbunyi: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
·
Hak kepemilikan,
salah satunya terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi: “Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
2.2 Demokrasi
dalam Islam
Demokrasi dalam islam bertumpu pada
tiga landasan, yaitu Syura (musyawarah), ijma dan ijtihad. Musyawarah
berartikan bahwa setiap melakukan sesuatu yang dilakukan secara bersama-sama,
harus atas kesepakatan bersama dan tidak memaksakan kehendak. Ijma adalah
kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama,
misalnya adalah ketika kesepakatan saat membukukan Al Quran. Ijtihad adalah
mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan atau mengerahkan segala potensi
dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan untuk menetapkan hukum hukum
Islam. Ketiga landasan ini benar-benar harus diterapkan dengan baik untuk
mendapatkan demokrasi yang islami.
Demokrasi dalam artian islam dan
demokrasi dalam artian barat tidak sepenuhnya sejalan, ada beberapa hal yang
menganut hal yang sama dan ada beberapa pula yang bertentangan. Beberapa hal
yang sama antara lain:
1.
Demokrasi tersebut berada di bawah
payung agama islam.
2.
Rakyat diberi kebebasan untuk
menyuarakan aspirasinya.
3.
Pengambilan keputusan senantiasa
dilakukan dengan musyawarah.
4.
Suara mayoritas tidaklah bersifat
mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah.
5.
Musyawarah atau voting hanya berlaku
pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara
jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.
Produk hukum dan kebijakan yang
diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.
Hukum dan kebijakan tersebut harus
dipatuhi oleh semua warga.
Dan beberapa hal yang sangat
bertentangan antara lain:
•
Islam mengakui bahwa kedaulatan
hanya di tangan Allah dan para wali-Nya yang terpilih, yaitu sebagai khalifah.
Seorang khalifah memerintah suatu negara atas nama Allah. Dia bukanlah pemimpin
yang berdiri sendiri dan bebas berkehendak sesuai kehendak hatinya. Al-Quran
menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi adalah milik
Allah SWT dan tiada seorangpun yang sederajat dengan-Nya.
•
Al-Quran menjelaskan : “katakanlah
(wahai Muhammad): Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan (kedaulatan), engkau
berikan kerajaan kepada yang engkau kehendaki dan engkau cabut kerajaan dari
yang engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang engkau kehendaki dan engkau
hinakan orang yang engkau kehendaki” (Qs. Al-Imran :26).
BAB III
Penutup
1.
Kesimpulan
•
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan
dan merupakan pemberian dari Tuhan dan berlaku secara universal.
•
Ketentuan-ketentuan HAM dalam islam
selalu bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan ajaran normatif.
•
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
•
Demokrasi dalam islam bertumpu pada
tiga landasan, yaitu Syura (musyawarah), ijma dan ijtihad.
•
Perbedaan ham dan demokrasi
menurut barat dan islam
Barat
|
Islam
|
|
HAM
|
Memberikan hak kepada setiap individu dengan
syarat tidak mengganggu hak orang lain
|
Memberikan hak kepada setiap individu bila telah
memenuhi kewajiban dari pemerintah berdasarkan syariah Islam (terutama
Al-Quran dan Hadist)
|
1.
Demokrasi
|
·
Mengutamakan
pemilihan suara terbanyak dalam pengambilan keputusan
·
Terkadang tanpa
mempertimbang kan pendapat pihak minoritas; atau mengutarakan pendapat
sebebas-bebasnya
|
·
Mengutamakan
musyawarah dan dalam pengambilan keputusan
·
Mendengarkan dan
menghargai setiap pendapat dengan dasar pemikiran yang jelas
|
2.
Saran
•
Setelah membaca makalah ini dapat
mengerti hukum HAM dan demokrasi dalam islam.
•
Setelah membaca makalah ini dapat
membedakan hukum HAM dan demokrasi dalam pandangan islam maupun pandangan barat
•
Setelah membaca makalah ini semakin
menghormati HAM dan mengamalkan apa yang telah didapat dari makalah ini kedalam
kehidupan sehari-hari.
Daftar
Pustaka
Abdilah, Masykuri. 1999. Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon
Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi. Yogjakarta: Triana
Wacana Yogya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar